Beranda
●
Informasi Publik
●
FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban cepat atas pertanyaan umum seputar layanan dan informasi publik kami.
?
Bagaimana cara mengajukkan izin di minerba dan apa saja persyaratannya ?
Bagaimana cara mengajukkan izin di minerba dan apa saja persyaratannya ?
Untuk mengajukkan permohonan perizinan di sektor Minerba yaitu:
1. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan
2. Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) lintas Provinsi
3. IUP (Baru, perpanjangan dan Penigkatan komoditas Batubara dan Mineral
Logam).
4. IUP (Baru, Peningkatan Tahap dan Perpanjangan komoditas Mineral bukan
logam dan batuan di lokasi 2 provinsi serta lebiih dari 12 Mill dari lepas
pantai/laut)
Dapat di ajukkan pada laman https://oss.go.id dengan dilanjutkan pemenuhan
persyaratan pada laman: https://perizinan.esdm.go.id/minerba
Permohonan izin :
1. IUPK dan Perpanjangannya
2. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan perpanjangannya
3. Rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Mineral Logam
4. Kartu Izin Meledakan (KIM)
5. Kartu Pekerja Peledakan (KPP)
6. Persetujuan Besar Pencairan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas
Pemurnian
7. WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lokasi berada di dua Provinsi dan
12 Mil Laut
Dapat melalui perizinan online pada laman https://perizinan.esdm.go.id/minerba.
Untuk login di perizinan esdm dengan menggunkan akun OSS
Sedangkan Permohonan Perubahan Saham pemegang IUP/IUPK/KK/PKP2B
melalui email perizinanminerba@esdm.go.id
Untuk mengetahui dokumen persyaratan perizinan di sektor minerba bisa di lihat
pada web Minerba https://www.minerba.esdm.go.id/perizinan/persyaratan
1. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan
2. Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) lintas Provinsi
3. IUP (Baru, perpanjangan dan Penigkatan komoditas Batubara dan Mineral
Logam).
4. IUP (Baru, Peningkatan Tahap dan Perpanjangan komoditas Mineral bukan
logam dan batuan di lokasi 2 provinsi serta lebiih dari 12 Mill dari lepas
pantai/laut)
Dapat di ajukkan pada laman https://oss.go.id dengan dilanjutkan pemenuhan
persyaratan pada laman: https://perizinan.esdm.go.id/minerba
Permohonan izin :
1. IUPK dan Perpanjangannya
2. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan perpanjangannya
3. Rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Mineral Logam
4. Kartu Izin Meledakan (KIM)
5. Kartu Pekerja Peledakan (KPP)
6. Persetujuan Besar Pencairan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas
Pemurnian
7. WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lokasi berada di dua Provinsi dan
12 Mil Laut
Dapat melalui perizinan online pada laman https://perizinan.esdm.go.id/minerba.
Untuk login di perizinan esdm dengan menggunkan akun OSS
Sedangkan Permohonan Perubahan Saham pemegang IUP/IUPK/KK/PKP2B
melalui email perizinanminerba@esdm.go.id
Untuk mengetahui dokumen persyaratan perizinan di sektor minerba bisa di lihat
pada web Minerba https://www.minerba.esdm.go.id/perizinan/persyaratan